Haji

  ​Haji adalah salah satu pilar fundamental dalam Islam, menempati urutan kelima dalam Rukun Islam. Ibadah ini merupakan manifestasi puncak dari kepatuhan seorang Muslim kepada Allah SWT, yang diwajibkan bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat, baik secara fisik, mental, maupun finansial (istitha'ah), untuk menunaikannya sekali seumur hidup. Pelaksanaan haji terikat pada waktu spesifik, yaitu pada bulan Dzulhijjah, dengan Mekah sebagai pusat spiritualnya.

​Secara hukum, haji adalah Fardhu 'Ain bagi mereka yang mampu. Kewajiban ini bersumber langsung dari Al-Qur'an (Surat Ali 'Imran ayat 97) yang menegaskan bahwa haji adalah hak Allah atas manusia yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Syarat agar seseorang wajib melaksanakan haji meliputi keimanan (Islam), kedewasaan (Baligh), memiliki akal sehat (Berakal), berstatus Merdeka (bukan budak), dan yang paling krusial, Mampu (Istitha'ah), yang mencakup kemampuan bekal, kesehatan, dan keamanan dalam perjalanan.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi bahan ajar tentang menghindari akhlak tercela

Revaaa

Contoh soal ski